SEJARAH PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA
A). Pengertian Pers
Pengertian Pers secara umum adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan,keinginan,peristiwa,berita yang terjadi dalam wujud surat kabar,majalah,bulletin atau media cetak lain atau di usahakan melalui radio,televisi,dan film.
Berdasarkan pengertian tersebut,Taufik dalam buku Sejarah dan Perkembangan Pers diIndonesia menyatakan bahwa pengertian pers terbagi dua,yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas.
1. Pers dalam arti sempit di artikan surat kabar,Koran,majalah,tabloid,dan buletin-buletin kantor berita.Jadi,pers terbatas pada media tercetak.
2 Pers dalam arti luas mencakup semua media massa,termasuk radio,televisi,film,dan internet.