Rabu, 14 Agustus 2013

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA


Pancasila dalam Konteks Sejarah Bangsa


 Zaman Kuno

Sejak adanya kerajaan-kerajaan di nusantara dan 
masuknya agama Hindu, Budha, dan Islam unsur-unsur 
Pancasila sudah ada di masyarakat, yaitu terkait dengan 
sistem kepercayaan.


 Zaman Kolonial

- Masuknya Belanda: VOC (1602), perlawanan rakyat abad 
XVII-XIX bersifat kedaerahan dan lokal, sehingga mudah 
dipatahkan.
- Perlawanan rakyat abad XX, ditandai : 

1. Munculnya paham nasionalisme, liberalisme, dan 

demokrasi.
2. Pengaruh kemenangan bangsa Asia terhadap Eropa. 
3. Munculnya Pergerakan nasional Indonesia.4. Tumbuhnya organisasi Modern. 
5. Sumpah Pemuda. 
6. Penjajahan Jepang (sidang BPUPKI I dan II dan 
pembentukan PPKI).

 Proklamasi 17 Agustus 1945

Penetapan Pancasila dalam UUD 1945 (sidang 
PPKI tanggal 18 Agustus 1945).Sejarah Perumusan Pancasila

 Pembentukan BPUPKI

Jepang memberi janji kepada Indonesia bahwa 
akan diberi merdeka pada tanggl 24 Agustus 1945, 
sehingga untuk mewujudkan janji tersebut 
berdirilah BPUPKI (Dokuritsu Zyunbii Tioosakai).
Badan ini beranggota 60 orang, diketuai dr. 
Radjiman Wedjodiningrat, dan wakil ketua Raden 
Panji Soeroso serta Ichubangasa (Jepang).



A. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945)

Agenda sidang dalam pertemuan ini adalah 
membicarakan tentang landasan-landasan 
bernegara, atau dasar-dasar Indonesia merdeka. 
Dalam kesempatan ini:

 Moh. Yamin (29 Mei 1945) mengusulkan dasar 

Indonesia merdeka, yaitu:
- Peri kebangsaan;
- Peri Kemanusiaan;
- Peri Ketuhanan;
- Peri kerakyatan;
- Kesejahteraan rakyat.

 Mr. Soepomo (31 Mei 1945) memaparkan 3 

teori, yaitu

- Negara individualistik, atau negara yang disusun 

atas dasar kontrak sosial dari warganya dengan 
mengutamakan kepentingan individu sebagaimana 
diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean 
Jacques Rousseau, Hebert Spencer, dan H.J Laski.

- Negara golongan (class theori) yang diajarkan Marx, 

Engels, dan Lenin.

- Negara Integralistik, yaitu negara tidak boleh 

memihak pada salah satu golongan, tetapi berdiri di 
atas semua kepentingan (Spinoza, Adam Muller, dan 
Hegel).

Dalam hal ini Soepomo menolak negara 

individualistik dan negara golongan, namun 
mengusulkan negara integralistik (negara persatuan), 
yaitu negara satu untuk semua orang.

 Ir. Soekarno (1 Juni 1945) mengusulkan bahwa 

dasar Indonesia yang dimaksud adalah philosophishe 
gronslag (filsafat, fundamen, dan pikiran yang 
sedalam-dalamnya yang di atasnya didirikan gedung 
Indonesia merdeka). Dasar yang diusulkan yaitu:

- Kebangsaan atau Nasionalisme;

- Kemanusiaan (internasionalisme);
- Musyawarah, mufakat, perwakilan;
- Kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan yang berkebudayaan.

Kelima prinsip tersebut diberi nama Pancasila. 

Menurut Soekarno, jika yang lima tidak 
disetujui, dapat diperas menjadi Trisila (Sosio 
Nasionalisme, Sosio Demokratis, dan Ketuhanan). 
Selanjutnya, jika yang tiga juga tidak disenangi, 
dapat diperas menjadi Ekasila, yaitu 
Gotongroyong, dan inilah dasar asli bangsa Indonesia.

 Pada tanggal 1 Juni 1945 juga dibentuk 

panitia Kecil yang beranggotakan 8 orang.
- Anggota 8 meliputi: Ir. Soekarno, Drs. Moh. 
Hatta, Sutardjo, A. Wachid Hasyim, Ki Bagus 
Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Moh. 
Yamin, dan Mr. A.A. Maramis. 

- Tugas panitia 8 ini adalah menampung dan 

mengidentifikasi usulan anggota BPUPKI. 

- Berdasarkan usulan yang masuk 

diketahui, ada perbedaan usulan tentang 
dasar negara. Golongan Islam menghendaki 
negara berdasar syariat Islam, sedang 
golongan nasionalis menghendaki negara 
tidak berdasarkan hukum agama tertentu.

 Untuk mengatasi perbedaan ini, dibentuklah Panitia Kecil 9 

orang, yang anggotanya berasal dari golongan Islam dan 
golongan Nasionalis, yaitu : Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, 
Mr. Moh. Yamin, Mr. A.A. Maramis, Ahmad Soebardjo, 
Abikusno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, A. Wachid 
Hasyim, dan H. Agus Salim. 

 Panitia Sembilan bersidang tanggal 22 Juni 1945, 

menghasilkan kesepakatan dasar negara yang tertuang dalam 
alinea keempat rancangan Preambule, yaitu “Ketuhanan, 
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya;
Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan 
Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat 
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; dan 
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Isi 
selengkapnya kesepakatan itu disebut Rancangan Preambule 
Hukum Dasar. Mr. Moh. Yamin mempopulerkan kesepakatan 
tersebut dengan nama “Piagam Jakarta”.

B. Sidang BPUPKI Kedua (10-16 Juli) 

1945, menghasilkan:

1. Dasar negara yang disepakati, yaitu Pancasila seperti 

dalam Piagam Jakarta.

2. Bentuk negara republik (hasil kesepakatan dari 55 

suara dari 64 yang hadir).

3. Wilayah Indonesia disepakati meliputi wilayah Hindia 

Belanda + Timor Timur + Malaka (39 suara).

4. Dibentuk tiga panitia kecil:

a. Panitia Perancang UUD, diketuai Ir. Soekarno.
b. Panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai Moh. 
Hatta.
c. Panitia Pembela Tanah Air, diketuai Abikusno 
Tjokrosoejoso.Pembentukan PPKI 
(Dokuritsu Zyubbii Inkai)

►Pada tanggal 9 Agustus 1945 PPKI dibentuk dalam 

rangka mempersiapkan Indonesia Merdeka dan 
intinya mengesahkan dasar negara dan UUD 45, 
dengan ketua Ir. Soekarno, wakil ketua Moh. Hatta, 
jumlah anggota 21 orang.

►Selanjutnya, anggota PPKI ditambah 6 orang 

anggota wakil golongan, yaitu: Wiranatakusuma, Ki 
Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimejo, Sajuti 
Melik, Mr. Iwa Kusumasumantri, dan Mr. Achmad 
Soebardjo.

►Jadi PPKI berfungsi sebagai komite nasional 

pembentuk negara.
 Proklamasi kemerdekaan
1.Jepang menyerah pada sekutu
2.Golongan pemuda (Soekarni, Adam Malik, 
Kusnaini, Sutan Sjahrir, Soedarsono, 
Soepomo, dan kawan-kawan meminta 
Sukarno untuk segera mengumumkan 
kemerdekaan RI. Sebaliknya, golongan 
tua masih banyak berpikir dan 
pertimbangan.
3.Terjadilah kesepakatan di Rengesdengklok 
dan Proklamasi dilaksanakan hari Jumat, 
17 Agustus oleh Sukarno dan Mohammad 
Hatta di Jakarta.

 Sidang Pertama PPKI (18 Agustus 1945)

1. Sore hari setelah proklamasi datang opsir 
Jepang ke rumah Bung Hatta menyampaikan 
keberatan wakil Indonesia bagian timur 
terhadap tujuh kata dalam sila pertama Piagam 
Jakarta.
2. Sebelum sidang, Bung Hatta menemui wakilwakil Islam, akhirnya disepakati untuk 
menghilangkan tujuh kata tersebut.
3.Mengesahkan UUD 1945.
4.Menetapkan Ir. Soekarno menjadi Presiden dan 
Drs. Moh. Hatta sebagai wakilnya.
5.Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat 
(KNIP) yang bertugas mendampingi presiden 
dan wakil presiden sampai terbentuk MPR dan 
DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar